Pandemi Covid-19 semakin merajalela di Indonesia. Hal ini menjadikan pemerintah konsisten dan tetap fokus untuk mencoba mengatasi wabah tersebut, hal ini dibuktikan oleh berbagai usaha yang telah sedang dilakukannya diantaranya membatasi kegiatan masyarakat, himbauan menggunakan protokol kesehatan, hingga menyediakan vaksin bagi seluruh masyarakat. Sejak tanggal 3 Januari 2021 lalu pun program vaksin COVID-19 mulai dijalankan.
Presiden RI, Joko Widodo, menjadi sample pertama orang yeng menerima vaksin yang berasal dari Sinovac. Dengan begitu, pemerintah mengajukan vaksinasi tahap pertama untuk para tenaga kerja medis, yang akan dilanjutkan kepada masyarakat termasuk dinas pendidikan. Diharapkan pada Maret 2022, seluruh masyarakat telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk membantu mengatasi bahkan memutus kasus COVID-19. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum menerima vaksin corona di Indonesia. Berikut adalah sayarat calon penerima vaksin
- Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker.
- Tidak sedang mengalami infeksi akut yang disertai dengan demam, batuk, pilek, diare, dan lain-lain.
- Tidak sedang hamil.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19.
- Jika saat skrining kesehatan, kamu mengalami demam atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda. Kamu akan diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait gejala yang dialami dan mengunjungi pos kesehatan yang sama. Jika penyebabnya bukan COVID-19 dan suhu sudah kembali normal, maka vaksinasi bisa dilakukan dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
- Pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
- Jika kamu memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi kamu dapat dinyatakan baik.
- Untuk pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat antituberkulosis.
- Apabila saat skrining kesehatan kamu memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110, artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.
- Penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sembuh.
Setelah program vaksinasi diberlakukan disetiap daerah. Semua orang mendapatkan giliran untuk menjalani proses vaksinasi termasuk para guru dan staf sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran di sekolah. Pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021, SMP Negeri 1 Kuningan mendapatkan giliran untuk menjalani program tersebut. Seluruh guru dan staf diundang untuk hadir dan bersedia divaksinasi di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dengan ketentuan sesuai syarat penerima vaksin. Satu per satu guru dan staf menjalani prosedural vaksinasi dari mulai penyerahan KTP, menunggu proses pemanggilan, menjalani registrasi ulang, screening hingga ke proses pemvaksinan. Semua prosedur dijalani dengan tanpa paksaan karena vaksinasi diharpakan menjadi pembuka akses untuk bisa dimulainya proses pembelajaran tatap muka.
Berikut adalah testimoni salah satu guru saat setelah menjalani vaksinasi. Bapak Irsan Fajar, S.Pd mengakui bahwa proses vaksinasi sangat prosedural dan dilakukan secara profesional sehingga para pasien vaksin tidak perlu khawatir saat divaksin. Untuk lebih lengkap silahkan tonton video testimoni
Komentar Terbaru