Inilah Peraturan Akademik SMP Negeri 1 Kuningan

Halo semuanya ….

Semoga kesehatan selalu dilimpahkan untuk semua pembaca web SMP Negeri 1 Kuningan https://smpn1kuningan.sch.id/ di manapun berada. Kali ini kita akan membahas tentang peraturan akademik yang berlaku di sekolah yang telah berdiri sejak tahun 1918.

Bagi kalian peserta didik SMP Negeri 1 Kuningan ataupun calon peserta didik baru tentu wajib mengetahui peraturan akademik ini. Apa saja peraturannya ? Berikut adalah poin – poin utama peraturan akademik di SMP Negeri 1 Kuningan. Yuk kita baca sama – sama ….

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remedial, penugasan, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 1 Kuningan.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Negeri 1 Kuningan menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan bimbingan konseling (BK).
  4. Peserta didik SMP Negeri 1 Kuningan adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 1 Kuningan.
  5. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
  7. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil.
  8. Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
  9. Asesmen nasional adalah pemetaan mutu pendidikan untuk seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang mulai dari tingkat dasar sampai tingkat menengah.
  10. Penugasan atau metode pemberian tugas adalah cara dalam proses belajar mengajar dengan jalan memberi tugas kepada peserta didik.

KEHADIRAN

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka atau jumlah hari efektif dalam satu semester.
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas (online atau pelajaran jarak jauh), baik saat kegiatan teori atau praktik.
  3. Ketidakhadiran karena sakit (dibuktikan dengan surat dari orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

PENILAIAN HARIAN

  1. Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan program tahunan, program semester dan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Penilaian harian berupa test berbentuk soal tertulis dan atau test lisan atau menyesuaikan dengan kompetensi yang akan diukur.
  4. Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai nilai minimal harus mengikuti kegiatan remedial yang dilaksanakan oleh guru mata pelajaran.
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak 2 kali, jika waktunya memungkinkan.

PENILAIAN TENGAH SEMESTER

  1. Penilaian tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan program tahunan, program semester dan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh guru untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
  4. Penilaian tengah semester berupa tes tertulis dan atau test lisan atau menyesuaikan dengan kompetensi yang akan diukur.
  5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai nilai minimal harus mengikuti kegiatan remedial yang dilaksanakan oleh guru mata pelajaran.
  7. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak 2 kali, jika waktunya memungkinkan.

PENILAIAN AKHIR SEMESTER

  1. Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan program tahunan, program semester dan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  5. Peserta didik yang belum mencapai nilai minimal harus mengikuti kegiatan remedial yang dilaksanakan oleh guru mata pelajaran.
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak 2 kali, jika waktunya memungkinkan.

PENILAIAN AKHIR TAHUN

  1. Penilaian akhir tahun disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan program tahunan, program semester dan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian akhir tahun dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Hasil penilaian akhir tahun diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  5. Peserta didik yang belum mencapai nilai minimal harus mengikuti kegiatan remedial yang dilaksanakan oleh guru mata pelajaran.
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak 2 kali, jika waktunya memungkinkan.

PENILAIAN PRAKTIK

  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu, seperti seni budaya, prakarya/informatika, dan PJOK.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PENILAIAN SIKAP

  1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan sikap dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PENILAIAN KEPRIBADIAN

  1. Penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh guru Bimbingan Konseling.
  2. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

UJIAN SEKOLAH

  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran terentu.
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan praktik serta penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

ASESMEN NASIONAL

  1. Asesmen nasional terdiri dari 3 bagian, yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
  2. AKM dirancang untuk mengukur hasil belajar kognitif (literasi dan numerasi) peserta didik.
  3. Survei karakter dirancang untuk mengukur capaian belajar siswa dalam bidang sosial emosional berupa pilar karakter dengan tujuan untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila.
  4. Survei lingkungan belajar bertujuan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.
  5. Peserta asesmen nasional diambil secara acak dari peserta didik kelas VIII.
  6. Tujuan asesmen nasional adalah untuk perbaikan pembelajaran serta peningkatan lingkungan belajar yang kondusif.
  7. Prosedur dan pelaksanaan kegiatan asesmen nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.

PENUGASAN

  1. Penggunaan metode penugasan dalam pelaksanaannya dapat diberikan secara individual maupun kelompok.
  2. Metode pemberian tugas dapat   dipergunakan untuk ; menumbuhkan kebiasaan belajar secara mandiri dalam lingkungan bersama (kolektif) maupun sendiri, melatih cara mencari informasi secara langsung dari sumber belajar yang terdapat di lingkungan sekolah, rumah dan masyarakat, dan menumbuhkan suasana pembelajaran yang menggairahkan (rekreatif).
  3. Dalam pemberian tugas guru perlu memperhatikan saran-saran pelaksanaan sebagai berikut ; merencanakan pemberian tugas secara matang, tugas yang diberikan berkaitan dengan materi pelajaran yang telah diberikan, jumlah tugas yang diberikan dalam tiap semester maksimal 2 tugas per bab, yakni aspek pengetahuan dan keterampilan masing-masing 1 tugas, jenis tugas yang diberikan hendaknya telah dimengerti betul oleh peserta didik agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik, jika tugas yang diberikan bersifat tugas kelompok, maka pembagian tugas (materi tugas) harus diarahkan, termasuk batas waktu penyelesaiannya, tugas yang diberikan dapat merangsang perhatian peserta didik dan realistis, dan hasil tugas siswa dinilai oleh guru.

KETENTUAN KENAIKAN KELAS

  1. Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila ; memiliki kehadiran minimal 90%, menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester ganjil dan genap di kelas yang diikuti, memiliki nilai di bawah nilai minimal tidak lebih dari 3 mata pelajaran, serta memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti.
  1. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila ; memiliki kehadiran di bawah 90%, tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester ganjil dan genap di kelas yang diikuti, memiliki nilai di bawah nilai minimal lebih dari 3 mata pelajaran, serta aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik.

KETENTUAN KELULUSAN

Kriteria kelulusan di SMP Negeri 1 Kuningan mengacu pada beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Bahwa peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal baik (sesuai kriteria nilai minimal) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
  3. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan.

HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

LABORATORIUM IPA

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
  2. Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  4. Setiap peserta didik menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

LABORATORIUM KOMPUTER

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer .
  2. Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

PERPUSTAKAAN

  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 1 Kuningan.
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

KONSULTASI DENGAN GURU MATA PELAJARAN

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

KONSULTASI DENGAN WALI KELAS

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelasnya.

KONSULTASI DENGAN KONSELOR

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor (guru BP/BK).
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun di lingkungan pergaulan siswa yang bersangkutan.

HAK SISWA BERPRESTASI

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi.
  2. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  3. Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Demikian poin – poin utama tentang peraturan akademik di SMP Negeri 1 Kuningan, semoga bermanfaat. Bagi siapapun yang ingin memberi masukan silahkan ditulis pada kolom komentar. Terima kasih. (af/spensa)