Objek Cagar Budaya di  Kabupaten Kuningan Bertambah

Kuningan, 30 Agustus 2024, PJ Bupati Kabupaten Kuningan, Dr .Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd., secara resmi menandatangani 13 prasasti objek cagar budaya di Kabupaten Kuningan pada acara yang berlangsung di aula SMP Negeri 1 Kuningan. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan budaya dan sejarah daerah.

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, budayawan, tim ahli cagar budaya, serta para siswa dan guru SMPN 1 Kuningan. Penandatanganan prasasti tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian situs-situs bersejarah dan budaya.

Dalam sambutannya, PJ Bupati R. Iip Hidajat, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kab. Kuningan dibantu oleh tim ahli cagar budaya yang telah mampu menjalankan tugasnya dengan baik. “Alhamdulilah sekarang Kuningan memiliki tambahan 13 cagar budaya. Sebelumnya hanya memiliki 3 cagar budaya.” ujarnya.

R. Iip Hidajat juga berpesan agar objek-objek cagar budaya yang sudah ditandatangani prasastinya, tidak hanya menjadi cagar budaya tetapi harus bisa merawatnya dengan sepenuh hati karena cagar budaya ini memiliki nilai historis filosofis yang luhur. “Cagar budaya harus dipertahankan agar bisa dijadikan bahan edukasi bagi generasi muda Kuningan. Tidak ada hari ini kalau tidak hari kemarin.” Tambahnya.  

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan pelestarian objek cagar budaya di Kabupaten Kuningan yang diatur dalam undang-undang.  Selain itu, maksud dan tujuan dilaksanakannya program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian  cagar budaya. “Kami berharap dengan adanya prasasti ini, para siswa dan masyarakat dapat lebih memahami dan mencintai sejarah daerah mereka sendiri,” katanya.

Melalui Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-Disdikbud/2024 tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Berdasarkan kajian tim ahli cagar budaya kabupaten Kuningan tanggal 16 Agustus 2024 tentang naskah rekomendasi penetapan dan pemeringkatan diduga cagar budaya (ODCB) maka tertanggal 26 Agustus 2024 telah ditetapkan 13 Objek Cagar Budaya baru di Kabupaten Kuningan.

Adapun 13 prasasti yang ditandatangani meliputi berbagai objek cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan, di antaranya adalah Pendopo Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bangunan Eks Kawadanan Ciawigebang, Bangunan SMP Negeri 1 Kuningan, Bangunan Gedung Syahrir Linggasana, Bangunan Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur, Makam Pangeran Adipati Ewangga, Makam Pangeran Aria Kemuning, Lingga Cikahuripan, Patung Naga Jabranti, Graha Wangi, Punden Berundak Hulu Sagarahyang, Lingga Yoni Sagarahyang, Arcamandi Sagarahyang.

Penandatanganan prasasti ini diharapkan dapat menjadi simbol komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam melestarikan warisan budaya yang ada serta memperkuat identitas budaya lokal di tengah era modernisasi yang semakin pesat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata daerah melalui pengenalan lebih luas terhadap cagar budaya yang ada di Kuningan.

Selain penandatanganan prasasti, acara ini diakhiri dengan pemberian piagam penghargaan kepada 11 anggota tim cagar budaya Kabupaten Kuningan yang berasal dari kalangan akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat. #As