Sekolah untuk Siapa ?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 akan dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan. Untuk sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah biasanya dilaksanakan antara bulan Juni dan Juli. PPDB bisa dikatakan sebagai agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk menerima peserta didik sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang diberlakukan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 telah mengeluarkan petunjuk umum terkait PPDB untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sementara Pemerintah Daerah, baik Propinsi atau Kabupaten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat akan menerbitkan petunjuk teknis PPDB sebagai turunan dari Permendikbud di atas. Untuk petunjuk teknis PPDB Tahun 2021 memang belum ada informasi resmi yang dikeluarkan. Namun sebagai gambaran kita bisa mengkaji terkait petunjuk teknis PPDB dari tahun sebelumnya.

Salah satu informasi menarik terkait petunjuk teknis PPDB adalah jalur dan kuota yang tersedia didalamnya pada proses PPDB. Dikatakan menarik karena akan sangat menentukan jumlah peserta didik yang diterima oleh setiap satuan pendidikan di tiap jenjang. Didalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sendiri diterangkan, bahwa jalur PPDB terdiri dari Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali (Mutasi), dan Prestasi (Pasal 12 ayat 2). Untuk Zonasi tersedia kuota minimal 50% (untuk SMP dan SMA) dan minimal 70% untuk SD, Afirmasi 15%, Mutasi 5%, dan Prestasi maksimal 30% dari daya tampung yang tersedia pada setiap satuan pendidikan (Pasal 13 ayat 1 – 4).

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Sederhananya jalur zonasi lebih ditujukan bagi calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. PPDB melalui jalur perpindahan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua/wali mengalami perpindahan karena tugasnya. PPDB melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Dari penjelasan jalur dan kuota di atas, secara umum terlihat bahwa setiap calon peserta didik berhak mendapatkan tempat untuk melanjutkan pendidikannya sesuai dengan ketentuan PPDB yang berlaku. Sejalan dengan amanat konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Dengan demikian jelas, bahwa satuan pendidikan atau sekolah adalah untuk setiap warga negara dan tidak perlu dipertanyakan lagi Sekolah untuk Siapa ?