Sejarah

SMPN 1 KUNINGAN, Alamat: Jln Siliwangi no 74.Kurikulum 2013, Rombongan belajar 27Jumlah Siswa 889 orang. Web smpn1kuningan.sch.id Email: smpn1kuningan@gmail.com

Perjalanan Sejarah Pendidikan di Kabupaten Kuningan tidak mungkin bisa berkembang dan maju kalau tanpa partisipasi dari SMPN 1 Kuningan. SMPN 1 Kuningan tidak hanya ikut memajukan dan mengembangkan pendidikan di Kabupaten Kuningan, tetapi juga telah menjadi salah satu bukti sejarah perjuangan revolusi dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejeraha keberadaan SMPN 1 Kuningan dapat dibagi menjadi 4 periode yaitu :

Periode I : Tahun 1918
Bukti Dokumen Egendom Nomor : 5238 Tahun 1928 Sr. Ukur No. 15 Tanggal 26 – 2 – 1938. Berdasarkan bukti inilah maka SMPN 1 Kuningan didirikan pada tahun 1918.

Periode II : Tahun 1951
Bukti Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan RI Nomor : 2160/BIP tanggal 23 Juli 1951. Berdasarkan bukti inilah, maka SMPN 1 Kuningan mulai beroperasi secara resmi pada tahun 1951 dengan kepala sekolah pertama adalah Bapak Setia Miharja.

Periode III : Tahun 2004
Bukti Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMP Dirjenmandikdasmen Depdiknas Nomor : 867a/C3/KEP/2006 tanggal 13 Juni 2006. Berdasarkan bukti inilah, maka SMPN 1 Kuningan ditetapkan sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN) di Kabupaten Kuningan.

Periode IV : Tahun 2008
Bukti Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMP Dirjenmandikdasmen Depdiknas Nomor : 230/C3/KEP/2008 tanggal 8 Februari 2008. Berdasarkan bukti inilah, maka SMPN 1 Kuningan memasuki periode baru sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pertama di Kabupaten Kuningan.

Pada periode ini, sebagai RSBI pertama di Kabupaten Kuningan, SMPN 1 Kuningan telah sedang dan terus melakukan upaya peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan terhadap pelayanan prima bagi peserta didik, orangtua, dan masyarakat, diantaranya sumberdaya manusia, teknologi, dan manajemen. Semoga dengan upaya ini, SMPN 1 Kuningan terus dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Kuningan dan kehadirannya akan tetap menjadi kebanggaan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kuningan.

Periode V : Tahun 2012
Tahun 2012 RSBI dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 5/PUU-X/2012. Setelah RSBI dibubarkan, SMP Negeri 1 Kuningan kembali menjadi Sekolah Standar Nasional ( SSN ) di Kabupaten Kuningan.

Beberapa bukti foto mengenai SMPN 1 Kuningan (diambil dari berbai sumber).

Bangunan ruang kelas pada foto sampai sekarang masih utuh sepetrti terkihat pada foto.

bangunan Aula SMPN 1 Kuningan masih kokoh sampai sekarang seperti terlihat pada foto, hanya sekarang pinti gerbangnya dipindahkan menjadi dua, yaitu ke sebelah utara dan selatan, tampak jelas di belakang aula tidak ada bangunan. Bangunan kelas adanya di sebelah kiri dan kanan aula. Sedangkan ruang guru yang sekarang adanya di belakang bangunan aula.